Ferdy Sambo marah besar ke anak buah saat mengetahui CCTV di sekitar kediamannya yang merekam detik-detik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibawa ke Polres Jaksel. Momen amarah Ferdy Sambo ini turut diungkapkan oleh jaksa.
Momen itu dibuka jaksa dalam sidang perintangan penyidikan kasus Yosua di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Duduk sebagai terdakwa Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.
Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo memarahi Chuck beberapa hari usai insiden berdarah di rumah dinas Sambo. Di dalam ruangan Divpropam Polri, Ferdy Sambo memanggil Chuck datang ke ruangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam ruangan itulah, Sambo menanyakan terkait rekaman CCTV itu. Jaksa turut membacakan ulang dialog Sambo dengan Chuck kala itu.
Ferdy Sambo: 'CCTV dimana..?'
Chuck Putranto: 'CCTV mana Jenderal..?
Ferdy Sambo: 'CCTV sekitar rumah'
Kepada Ferdy Sambo, Chuck menyatakan bila rekaman CCTV itu sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan. Kasus dugaan pelecehan Ferdy Sambo diketahui awalnya diusut oleh Polres Jaksel.
Jawaban Chuck saat itu membuat Ferdy Sambo naik pitam. Chuck lantas dimarahi oleh mantan jenderal bintang dua tersebut.
"Saksi Ferdy Sambo katakan 'siapa yang perintahkan..?' kemudian dijawab oleh terdakwa 'siap'. Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta terdakwa dengan berkata: 'kamu ambil cctvnya kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," tutur jaksa.
Baca juga: Menguak Isi Buku Hitam Ferdy Sambo |
Tak butuh lama bagi Chuck untuk langsung menghubungi penyidik Polres Jaksel Rafrizal Samual. Kepada penyidik itu, Chuck mengatakan akan mengambil DVR CCTV. Permintaan Chuck sempat dipertanyakan oleh penyidik.
"Namun dijawab oleh terdakwa 'perintah bapak', selanjutnya terdakwa menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan terdakwa di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH miliknya," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(dir/dir)