Lama tak terdengar kabar terkait polemik perkumpulan motor Bikers Brotherhood. Diketahui, Polemik perkumpulan ini sudah muncul sejak beberapa tahun lalu sehingga memunculkan dualisme dalam klub motor tua tersebut.
Kubu Bikers Brotherhood 1% MC menggugat Bikers Brotherhood MC Indonesia yang diduga tidak memiliki kewenangan mengenai akta badan hukum perkumpulan. Hingga akhirnya, Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan gugatan rekonvensi perkumpulan BBMC.
Dalam putusan tersebut, BB1%MC diwajibkan untuk membubarkan diri, mengembalikan nama dan logo kepada BBMC Indonesia sesuai dengan putusan pengadilan No. 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg Jo. No.115/PDT/2020/PT.BDG Jo. No.3513 K/PDT/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Adat BBMC Indonesia, Heru Lukita mengungkapkan, hingga hari ini BB1%MC belum melaksanakan putusan pengadilan. Pihaknya bersama tim kuasa hukum akhirnya mengajukan permohonan untuk eksekusi pelaksanaan isi putusan dan disetujui.
"Perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia sebagai termohon eksekusi tidak melaksanakan isi putusan tersebut secara patut dan sukarela. Akhirnya PN Bandung Klas 1A Khusus telah mengeluarkan penetapan," ujar Heru di Kota Sukabumi, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut, penetapan PN Bandung dengan nomor 52/Pdt/Eks/2022/Put/PN.Bdg itu menyebutkan bahwa pengadilan mengabulkan permohonan tim kuasa hukum BBMC Indonesia. Kemudian memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus untuk melaksanakan pemanggilan kepada BB1%MC Indonesia.
Selain itu, BB1%MC selaku termohon eksekusi diminta hadir menghadap Ketua Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus, pada Selasa, 18 Oktober 2022 mendatang karena dinilai belum melaksanakan putusan hakim.
"Dalam pemanggilan tersebut, tujuannya ditegur agar menjalankan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dengan tenggang waktu selama 8 hari. Maka dengan ini, perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia agar memenuhi dan melaksanakan isi putusan tersebut," ujarnya.
Salah satu member BBMC Indonesia asal Sukabumi, DS (35) menuturkan, ia tidak melarang terkait adanya perkumpulan baru. Akan tetapi, berkaca dari polemik ini, dia meminta agar perkumpulan baru diminta tidak menggunakan logo dan nama yang sudah digunakan.
Terlebih logo dan nama Bikers Brotherhood sudah sah dinyatakan oleh pengadilan sebagai milik BBMC Indonesia.
"Silahkan saja membuat perkumpulan baru dengan nama dan logo yang berbeda, karena logo dan nama tersebut milik kami yang sah secara hukum. Dan sebagai warga yang taat kepada hukum, harusnya putusan itu harus dipatuhi oleh semua Warga Negara Indonesia,"ujar DS yang menggunakan Harley Davidson sebagai tunggangannya.
(dir/dir)