Polisi menghentikan penyelidikan kasus 10 Youtuber yang menyusup dan membuat konten horor di rumah kosong Jalan Sawah Kurung Raya, Kota Bandung. Praperadilan siap dilayangkan.
Salah seorang ahli waris sekaligus pelapor, Erma Hermina (65) mengaku akan mengajukan praperadian. Melalui kuasa hukumnya, Adhi Indratama mengatakan ada dua laporan dalam kasus ini, yakni dugaan pelanggaran pasal 167 dan pasal 363 KUHPidana.
"Ini kan yang dilaporkan klien kita pasal 167 KUHP, memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang mana kalau menurut kita unsur-unsurnya sudah memenuhi, ada Youtuber yang memaksa masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin dari klien kita atau keluarganya," kata Adhi melalui sambungan telepon, Selasa (18/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada mengungkapkan, untuk Pasal 363, menurutnya sudah jelas telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
"Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan di waktu malam, di pekarangan tertutup, dua orang atau lebih dengan cara merusak atau memanjat, itu sudah masuk juga klausulnya di pasal 363 ini," ungkap Adhi.
Disinggung terkait legalitas, Adhi menegaskan jika kliennya, Erma, merupakan anak sekaligus ahli waris dari rumah tersebut.
"Rumah itu memang atas nama Ibu Ika Sartika orang tua dari Ibu Erma, karena Ibu Ika sudah meninggal maka rumah itu diwariskan kepada anak-anaknya," ucapnya.
"Ibu Ika memiliki empat anak dan yang lainnya (saudara) memberikan kuasa kepada Ibu Erma," ujarnya.
Menurut Adhi, kuasa dari sodara Erma diberikan baik secara lisan dan tulisan. Selain itu, pada saat mau membuat laporan dia sudah berkomunikasi dengan saudaranya dan dipersilakan kalau mau lapor polisi.
"Nah, itu adalah patokan memberikan kuasa kepada klien kita, artinya tidak keberatan. Kalaupun ada yang menyatakan tidak ada legalitas, kan pemegang waris dari rumah itu tidak ada yang keberatan atau membuat secara tertulis pencabutan kuasa," pungkasnya.
(wip/orb)