Runutan Peristiwa dan Dakwaan Pembunuhan Berencana Bagi Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Runutan Peristiwa dan Dakwaan Pembunuhan Berencana Bagi Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Senin, 17 Okt 2022 11:04 WIB
Jakarta -

Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagaimana dilansir dari detikNews, Senin (17/10/2022).

Pembunuhan berencana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Jaksa turut membeberkan runutan peristiwa pembunuhan berencana itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut jaksa, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di Jalan Saguling dan Komplek Polri Duren Tiga, Akan tetapi, awal mula kasus pembunuhan itu bermula di Magelanbg.

Jaksa merunut mulanya ada keributan antara Yoshua dan Kuat Ma'ruf di rumah Magelang sehari sebelum terjadinya pembunuhan atau pada 7 Juli 2022. Saat keributan itu terjadi, Putri menelepon Richard dan Ricky Rizal yang kebetulan saat itu berada di Masjid Alun-alun Magelang.

ADVERTISEMENT

Putri memanggil keduanya untuk pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, Putri meminta Richard dan Rizky untuk memanggil Yoshua ke kamarnya. Tak langsung menemui Yoshua, Ricky malah mengambil dua senjata milik Yoshua lalu menyimpan di kamar anak Ferdy Sambo.

"Ricky menghampiri Yosua yang berada di depan rumah, lalu bertanya, 'Ada apaan, Yos?', dan dijawab, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya',"

Yoshua lantas diajak ke kamar Putri. Awalna Yoshua menolak namun akhirnya mengikuti permintaan itu. Menurut jaksa, Yoshua dan Putri sempat berduaan di kamar selama 15 menit. Yoshua lalu keluar kamar dan Kuat mendesak Putri untuk melaporkan ke Ferdy Sambo.

"Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo dengan berkata, 'Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu', meskipun saat itu Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ucap jaksa.

Pada Jumat, 8 Juli 2022, dini hari, Ferdy Sambo mendapatkan telepon dari Putri. Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis berbicara ke Ferdy Sambo bahwa Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.

"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah, namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan, 'Jangan hubungi ajudan', 'Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain'," kata jaksa.

Putri kemudian meminta pulang ke Jakarta untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang. Saat di Jakarta, Ferdy Sambo mendapatkan cerita dari Putri.

Singkatnya, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dir/dir)


Hide Ads