Peran sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf kian terbongkar dalam insiden pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat ternyata meminta agar Putri Candrawathi melaporkan peristiwa Magelang ke Ferdy Sambo.
Hal itu tertuang dalam petikan surat dakwaan Ferdy Sambo. Dilansir dari detikNews, petikan surat dakwaan itu tertuang di SIPP PN Jaksel pada Rabu (12/10/2022).
Dalam petikan surat dakwaan disebutkan Putri menghubungi Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang saat itu tak ada di rumah Magelang. Sesampainya keduanya di rumah tersebut, mereka bertemu dengan Yoshua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri dan Yoshua kemudian bertemu di kamar. Saat itulah, sebagaimana dakwaan Kuat Ma'ruf mendesak Putri untuk melaporkan ke Ferdy Sambo. Provokasi Kuat dilakukan padahal dia tak mengetahui apa yang terjadi antara Putri dan Yoshua.
"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Sebelumnya, di awal dakwaan, jaksa mengatakan ada keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf. Keributan ini diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer, tapi tidak dijelaskan mengenai pemicu keributan itu dalam petikan dakwaan ini.
"Pada awalnya Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," bunyi petikan dakwaan Ferdy Sambo di awal.
(dir/dir)