Peristiwa Magelang jadi awal mula insiden pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Penggalan dakwaan mengungkap ada laporan dari Putri Candrawathi ke suaminya, Ferdy Sambo.
Penggalan dakwaan itu terungkap dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dilansir dari detikNews, dari penggalan dakwaan itu disebutkan bila Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo sambil menangis.
"Saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku Ajudan Terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Saksi Putri Candrawatahi," bunyi petikan surat dakwaan jaksa, Rabu (12/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petikan itu disebutkan Ferdy Sambo naik pitam usai mendengar laporan dari istrinya itu, Bahkan dalam percakapan di telepon itu, Putri meminta sejumlah hal salah satunya untuk tidak menghubungi ajudan yang lain.
"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan 'jangan hubungi Ajudan;, 'jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang)'," katanya.
Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri tersebut. Setelah sampai di Jakarta, Putri lantas menceriakan kejadian tersebut secara mendetail.
"Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Saksi Putri Candrawathi tersebut dan Saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tulis petikan dakwaan jaksa.
Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun, surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(dir/dir)