Respons JPU KPK soal Vonis Bui 10 Tahun Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Respons JPU KPK soal Vonis Bui 10 Tahun Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 12 Okt 2022 19:06 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Bandung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sesalkan vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

JPU KPK Siswhandono mengatakan, tidak semua tuntutan JPU terakomodir oleh majelis hakim.

"Ada keputusan yang sudah mengakomodir tuntutan dan ada juga yang tidak mengakomodir, akan kami konsultasikan dengan pimpinan apa langkah selanjutnya apakah perlu banding atau cukup kita terima putusan ini," katanya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut Rahmat Effendi dengan hukuman 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 17 miliar.

"Tuntutan 9 tahun 6 bulan, masih di rentang itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa menuntut agar Rahmat Effendi melakukan penggantian uang, dalam vonis majelis hakim meminta

"Ada uang pengganti ternyata tidak diakomodir, uang pengganti kami tuntut tapi hakim tidak mengakomodir tuntutan kami, uang tuntutan sekitar 17 miliar. Tapi diganti dengan barang-barang hasil tindak pidana korupsi (disita)," katatanya.

Begitupun soal gratifikasi masjid yang tidak termasuk dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Rahmat Effendi.

"Itu termasuk yang dibebaskan, tidak terbukti, karena Pak Rahmat Effendi tidak menikmati secara pribadi tapi uang diterima digunakan untuk membangun masjid, hakim berpendapat itu tidak masuk kualifikasi gratifikasi," pungkasnya.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads