Sidang kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022). Rahmat Effendi terbukti bersalah dengan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan Rahmat Effendi terbukti lakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun, serta denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan kurungan," tambahnya.
Hal yang memberatkan, Rahmat Effendi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan kooperaif dan masih ada keluarga yang ditinggalkan.
Barang-barang yang diperoleh dari tindak kejahatan ini disita, di antaranya barang bergerak, uang dan lainnya. "Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita," ucap hakim.
Baca juga: Unik, Pria di Ciamis Kebal Setrum! |
Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar hakim. (wip/yum)