Empat ASN Anak Buah Rahmat Effendi Divonis 4-5 Tahun Bui

Empat ASN Anak Buah Rahmat Effendi Divonis 4-5 Tahun Bui

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 12 Okt 2022 17:53 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung - Empat orang ASN Pemkot Bekasi yang terjerat kasus korupsi bersama Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi divonis empat hingga lima tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Rabu (12/10/2022).

Empat terdakwa ASN Pemkot Bekasi ini adalah penerima suap. Wahyudin, Jumhana, M Bunyamin dan Mulyadi. Keempatnya hadir secara daring dan menjalani sidang.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa pertama, Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna, divonis empat tahun penjara, vonis ini sesuai tuntutan JPU KPK.

"Wahyudin lakukan korupsi secara bersama-sama, dijatuhkan pidana selama empat tahun serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Wahyudin mendapatkan pidana tambahan. Barang-barang hasil tindak pidana korupsi ini seluruhnya disita.

"Jatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan terdakawa berupa uang sejumlah Rp 500 juta," ucap hakim.

Terdakwa kedua, yakni Jumhana Lutfi sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Jumhana divonis lima tahun penjara, vonis ini sesuai tuntutan JPU KPK.

"Menyatakan Jumhana melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selam lima tahun, serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan kurungan," ucap hakim.

Sama seperti Wahyudin, barang-barang hasil korupsi yang didapatkan Jumhana juga ikut disita.

"Jatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan terdakwa berupa uang sejumlah Rp 600 juta," ujar hakim.

Terdakwa ketiga, M Bunyamin sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, vonis yang diberikan kepadanya juga sama seperti tuntutan JPU KPK 4 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa M Bunyamin bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan," kata hakim.

Sementara terdakwa keempat, yakni Mulyadi alias Bayong sebagai Lurah Jatisari divonis 4 yahun 6 bulan penjara, vonis sesuai tuntutan JPU KPK.

"Menyatakan terdakwa Mulyadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan," ucap hakim.

Hal yang memberatkan para terdakwa yakni, terdakwa merusak citra, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan masih memiliki keluarga.


(wip/dir)


Hide Ads