Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung menyita barang-barang terlarang salah satunya telepon gengam dari warga binaan dalam razia simpatik dan deteksi dini Blok hunian Dieng kamar 19, Selasa (11/10/2022).
Plt Kalapas Kelas IIA Banceuy Saifur Rachman mengatakan, razia ini digelar menindaklanjuti instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Jawa Barat terkait Pencegahan Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) di setiap Lapas dan Rutan yang ada di Wilayah Jawa Barat.
"Ini, langkah progresif sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone, narkoba dan peningkatan keamanan dan ketertiban pada Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung," kata Saifur Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam razia ini, petugas menemukan sejumlah benda terlarang dari dalam kamar warga binaan.
"Dua buah charger, satu unit hanphone, satu unit headset, dan satu unit softcase handphone," ujarnya.
Saifur Rachman mengimbau, agar para warga binaan mengikuti aturan yang sudah diterapkan Lapas Kelas IIA Banceuy
Bandung.
"Kami imbau agar selalu menjaga kebersihan kamar hunian serta tidak membawa barang-barang yang tidak sesuai ketentuan di dalam kamar hunian," pungkasnya.
(dir/dir)