Kasus korupsi Pasar Pelita, Kota Sukabumi memasuki babak baru. AS, yang merupakan Staf Ahli di Pemkot Sukabumi resmi ditahan polisi atas kasus yang mencuat sejak 2018 lalu.
AS ditahan bersama IN yang berstatus sebagai pegawai swasta. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak April 2021, dan baru bisa dieksekusi pada akhir September 2022.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Pelita ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada 2018 lalu. Dia juga mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejati Jabar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua kasus korupsi yang terbukti unsurnya menjadi atensi pihak kepolisian, dari kejaksaan, dari pihak KPK," kata Zainal kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (4/9/2022).
Dia melanjutkan, setelah laporan diterima pada 2018 lalu, pihaknya baru menetapkan tersangka pada April 2021 dengan dua orang pria yang berinisial AS dan IN.
AS diketahui merupakan seorang Staf Ahli di Pemerintahan Kota Sukabumi. Pada saat kasus itu terungkap, AS menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perdagangan Dan Perindustrian yang notabene merupakan dinas yang mengurus soal Pasar Pelita, Sukabumi.
"Penyidik fokus kepada dua tersangka tersebut. Hasil pemeriksaan penyidik kemarin sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan, dan kemudian dinyatakan lengkap pada 26 September (P21)," tambahnya.
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan pada 28 September 2022. Selain AS yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tersangka lain adalah IN, seorang pegawai swasta.
"Kalau perannya nanti didalami pada saat persidangan, satu swasta satu ASN. Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan jadi mungkin direncanakan hari ini kita akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke pihak kejaksaan," ucap Zainal.
Kerugian Hingga Rp 19 M
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkapkan negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar dari dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita Sukabumi.
"Sudah ada taksiran, kerugian negara Rp 19,5 miliar dengan tidak dilakukan pembayaran bank garansi oleh PT AKA sehingga negara dirugikan senilai itu," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setiyowati kepada detikJabar.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan tahap dua pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara dugaan tipikor pembongkaran Pasar Pelita. Perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sukabumi Kota pada 2018 lalu.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sejak tahun 2018. Setelah sekian lama dilakukan penyidikan, alhamdulillah setelah dilakukan penelitian oleh kami JPU sejak tahun 2021 kami anggap lengkap berkas perkara baik formil dan materil sehingga pada hari ini telah dilimpahkan tersangka atas nama IN dan AS berikut barang bukti kepada Kejari Kota Sukabumi," jelasnya.
(ral/dir)