Badan Kepegawaian dan Pembangunan SDM (BKPSDM) Kota Sukabumi buka suara terkait penetapan tersangka Staf Ahli Wali Kota di kasus korupsi Pasar Pelita.
Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pembangunan SDM Kota Sukabumi Asep Suhendrawan mengatakan, AS saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan. Terkait kasus yang menimpa AS, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu dengan mengaitkan regulasi yang berlaku.
"Jadi kalau kaitannya dengan yang dipertanyakan tentang AS salah seorang ASN dengan jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan itu nanti saya akan pelajari dulu di ketentuan yang mengatur tentang manajemen PNS," kata Asep saat dihubungi detikJabar, Rabu (5/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku baru mengetahui informasi terkait penangkapan AS sebagai tersangka dugaan Bank Garansi bodong dalam pembangunan Pasar Pelita. Menurutnya, sanksi-sanksi yang akan diterapkan kepada AS tak bisa diputuskan dengan terburu-buru.
"Jadi saya menganalisa dulu karena baru dapat informasi, meskipun kemarin ada yang menginformasikan tapi saya juga tidak bisa buru-buru karena saya kan posisinya ada di luar (kota) jadi saya harus mempelajari dulu. Nanti status Pak AS sebagai PNS akan dianalisa dulu dengan peraturan disiplin PNS ya," ujarnya.
Adapun regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, kemudian PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Nggak bisa langsung ada kejadian, langsung buat pernyataan, takut salah juga. Harus didasarkan atas regulasi dulu," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum mengeluarkan surat penonaktifan AS sebagai ASN. Dia menjelaskan, mekanisme yang berlaku dalam penonaktifan ASN yaitu pihak BKPSDM akan menganalisa terkait dugaan pelanggaran lalu diusulkan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Sekretariat Daerah.
"Belum (mengeluarkan surat penonaktifan sebagai ASN). Kalau produknya yang mengeluarkan BKPSDM, sampai saat ini saya belum pernah memaraf (menandatangani) surat itu," katanya.
Dia juga menyebutkan, masa AS sebagai ASN hampir habis dan akan segera pensiun. Status tunjangan dan uang pensiunannya pun belum dapat ditentukan.
"Iya sebentar lagi pensiun. Nanti saya perintahkan dulu staf saya, Pak Kabid Kepegawauan Taufik beserta jajarannya, menganalisa dulu, menyampaikan laporan ke saya, lalu saya pelajari dulu. Baru nanti saya sampaikan ke Pak Sekda selaku pejabat berwenang, karena substansinya saya belum menganalisis berdasarkan regulasi yang ada," ujarnya.
(mso/mso)