Bupati Bogor non aktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara karena tersandung kasus suap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar. Vonis dibacakan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).
Air mata menetes dari pelupuk mata Ade Yasin usai mendengarkan putusan hakim secara daring. Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjara selama empat tahun," ujar hakim melanjutkan.
Simpatisan dan kolega Ade Yasin yang hadir menyaksikan persidangan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Kericuhan pun terjadi, beberapa botol dilemparkan saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang. Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang dijatuhkan, kursi pun ikut didorong hingga berantakan.
Kecewa dengan hasil putusan hakim, pihak Ade Yasin pun akan melakukan banding melalui kuasa hukumnya.
"Maka hari ini, kami tegaskan kami akan banding, kami percaya ada keadilan tidak hanya di Tipikor Bandung ini," kata Dinalara Butar Butar, pengacara Ade Yasin.
"Saya pastikan akan saya kupas putusan itu per kalimat akan saya kupas. Semuanya dikesampingkan fakta persidangan, 100 persen dikesampingkan, coba sangat aneh kan? Pembelaan kita setelah dinyatakan unsur-unsur pembelaan baru dipertimbangkan di akhir. Kacau memang peradilan kita ini, kalau begini saya sebagai dosen jujur saya kecewa 20 tahun saya saya tidak pernah menciptakan ada orang aparat penegak hukum seperti hari ini," katanya.
Baca juga: Sidang Vonis Ade Yasin Berakhir Ricuh! |
Seperti diketahui, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp1,9 miliar.
Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Ada pun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
(wip/yum)