Sidang Vonis Ade Yasin Berakhir Ricuh!

Sidang Vonis Ade Yasin Berakhir Ricuh!

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 23 Sep 2022 16:29 WIB
Ade Yasin saat mengikuti sidang putusan.
Ade Yasin saat mengikuti sidang putusan. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sidang putusan Mantan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin berakhir ricuh. Hakim memvonis Ade Yasin melakukan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jabar selama empat tahun.

Vonis lebih tinggi satu tahun dari tuntutan sebelumnya yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (PJU) KPK selama tiga tahun.

Simpatisan dan kolega yang hadir di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022) kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa botol dilemparkan saat majelelis hakim meninggalkan ruang sidang. Selain itu, pagar kayu pembatas di dalam ruang sidang dijatuhkan, kursi pun ikut didorong hingga berantakan.

"Banding," teriak massa usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang.

ADVERTISEMENT

"Majelis membuktikan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum," teriak salah satu tim pengacara.

Beberapa simpatisan dan kolega Ade Yasin menangis mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Pihak kepolisian yang berjaga di dalam ruangan sidang dari Brimob Polda Jabar langsung menenangkan massa dan meminta massa segera meninggalkan ruangan sidang.

Ade terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan dan dicabut hak politik 5 tahun.

(wip/yum)


Hide Ads