Perkara pungutan liar (pungli) untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi segera disidangkan.
Tersangka berinisial IW sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi pada 1 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Diduga Pungli, Pejabat BPN Cimahi Ditangkap! |
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah P21 dan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kami akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," ungkap Feby kepada wartawan di Kejari Cimahi, Kamis (22/9/2022).
Sejauh ini, kata Feby, jika melihat fakta penyidikan yang sudah dilakukan tersangka dalam kasus pungli penerbitan sertifikat PTSL di Kota Cimahi tersebut masih tersangka tunggal.
"Sampai saat ini penyidik menyimpulkan tersangkanya masih tersangka tunggal. Kita perlu melihat perkembangan lebih lanjut saat persidangan," kata Feby.
Kendati demikian tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka yang lainnya dalam kasus pungli ini setelah penyidik melihat fakta persidangan.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, nanti kita lihat fakta persidangan. Nanti kita lihat sama-sama, siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini," ucap Feby.
Sebelumnya IW meminta uang pada masyarakat dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah. Lalu uang itu dikumpulkan melalui ketua RT dan RW. Kemudian uang itu diserahkan kepada seorang Tenaga Harian Lepas (THL) untuk diserahkan kepada IW.
Dalam OTT itu, penyidik mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 35.400.000, sedangkan total keseluruhan selama IW melakukan pungli penerbitan PTSL ini, dia sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000.
(dir/dir)