Diduga Pungli, Pejabat BPN Cimahi Ditangkap!

Diduga Pungli, Pejabat BPN Cimahi Ditangkap!

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 05 Jul 2022 18:40 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Cimahi -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Cimahi. Seorang pejabat di instansi itu ditangkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan mengatakan pejabat berinisial IW tersebut di-OTT oleh penyidik Kejari Cimahi pada Jumat, 1 Juli 2022 di Kantor ATR/BPN Cimahi. Dari tangan IW, disita uang tunai senilai Rp 35.400.000.

"Betul telah melaksanakan giat OTT akhir pekan kemarin terhadap seorang pejabat berinisial IW, di kantor ATR/BPN Kota Cimahi," ujar Dhevid kepada wartawan di Kantor Kejari Cimahi, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhevid mengatakan IW yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada ATR/BPN Kota Cimahi itu diduga melakukan praktik pungutan liar untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Jadi berawal dari laporan masyarakat untuk penerbitan PTSL tahun 2021. Dalam praktiknya masyarakat diminta uang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat tanah," tutur Dhevid.

ADVERTISEMENT

Alur pengumpulan uang itu diawali dari pemohon kemudian diserahkan langsung ke Ketua RT/RW. Dari situ uang kemudian diserahkan ke seorang pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) ATR/BPN yang diperintahkan oleh IW.

"Setelah itu uang yang terkumpul diserahkan THL tersebut kepada IW. Untuk THL tersebut diperiksa sebagai saksi," ucap Dhevid.

Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku IW dan saksi, diketahui IW telah menerima uang dengan total Rp 128.500.000 dari praktik pungutan liar terhadap semua warga di seluruh kelurahan di Kota Cimahi tersebut.

"Padahal sesuai arahan Presiden Joko Widodo, penerbitan PTSL sama sekali tidak dipungut biaya sepeser pun. Sedangkan oknum pegawai BPN ini menjadikan program itu untuk mencari keuntungan pribadi," tutur Dhevid.

Dhevid mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk menemukan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara IW saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.

"Tersangka disangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipikor. Untuk mendukung proses penyidikan, dia ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dhevid.




(dir/dir)


Hide Ads