Polres Garut menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pembongkaran rumah warga bernama Undang, dipicu utang Rp 1,3 juta yang tak mampu dibayar kepada rentenir. Selain sang rentenir berinisial AM, kakak dari Undang berinisial E juga ikut terseret.
Kesembilan tersangka yang diamankan polisi dihadirkan dalam jumpa pers kasus tersebut yang digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Selasa (20/9/2022) siang.
Mereka tampak berbaju tahanan dan digiring polisi. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kesembilan tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AM (rentenir), NN, EN, AC, AK, BI, US dan tersangka MA itu terkait dugaan tindak pidana 170 KUHP, pengerusakan secara bersama-sama," kata Wirdhanto.
Wirdhanto menjelaskan, AM merupakan otak di balik perobohan rumah milik Undang. AM memerintah 7 tersangka lain untuk membongkar rumah milik Undang yang terletak di Kampung Haur Seah, Banyuresmi, pada Sabtu (10/9) lalu.
Selain kedelapan tersangka tersebut, polisi juga menangkap E, yang tak lain adalah kakak dari Undang. E ditangkap atas dasar dugaan penggelapan tanah yang berujung terhadap pembongkaran rumah milik Undang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, tersangka E diketahui menjual tanah serta rumah milik Undang kepada AM dengan dalih untuk menyelamatkan rumah dan membayar utang Undang. Namun, proses penjualan tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Undang.
"Tersangka E ini diduga melakukan penggelapan tanah yang bukan miliknya," katanya.
AM dan 7 tersangka yang membongkar rumah milik Undang dijerat Pasal 170 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan E dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(dir/dir)