Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan, menerangkan dalam rilisnya bahwa para tersangka terdiri dari 2 orang mantan pejabat di Sekretariat Daerah Indramayu, yaitu tersangka A dan TH. Sedangkan, 2 tersangka lainnya, N pejabat pengadaan barang dan EN yang merupakan pelaksana kegiatan.
"Total nilai korupsi masih dalam perhitungan. Pagu anggaran senilai Rp. 1.449.000.000 (Satu Miliar Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) untuk kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh, dan admin Takhasus di rumah tahfizh," kata Gunawan saat dihubungi detikJabar.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu, mengaku banyak memperoleh alat bukti yang mendukung dugaan korupsi oleh tersangka sesuai peran dan kedudukan. Akibat tindakan tersangka, Negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Berbekal surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, penetapan 4 tersangka merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan dugaan penyimpangan.
"Diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Gunawan.
Hingga saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, masih ada orang yang terlibat dalam kegiatan pengadaan makan minum santri di Indramayu, tahun anggaran 2020 tersebut.
"Disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya," ujar Gunawan.
(dir/dir)