4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumedang

4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Rabu, 14 Sep 2022 18:47 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Sumedang - Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 3 pegawai Dinas PUTR Sumedang dan 1 orang kontraktor sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus perbaikan Jalan Kudangwangi-Keboncau, Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019.

Kepala Kejari Sumedang, I Wayan Riana menjelaskan, pihaknya menetapkan dan menahan 4 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara peningkatan Jalan Kudangwangi-Keboncau pada tahun anggaran 2019.

I Wayan menjelaskan 3 orang pegawai Dinas PUTR berinisial AB (pejabat pengadaan), BR (pokja pemilihan/penyedia) dan DR (Kabid Binamarga dari Dinas PUTR pada tahun anggaran 2019).

"Sementara 1 orang tersangka lainnya yakni US selaku pelaksana pekerjaan (kontraktor)," terangnya kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/9/2022) malam.

I Wayan menyebut, keempatnya mulai ditetapkan jadi tersangka dan diberlakukan penahanan mulai 13 September 2022.

Namun khusus untuk 1 orang tersangka berinisial DR, sambung I Wayan, saat ini belum dapat memenuhi panggilan Kejari lantaran sakit serta telah menyertakan surat keterangan dari dokter.

"Selama 20 hari ke depan empat tersangka ini akan dititipkan di Lapas Sumedang terlebih dulu," katanya.

I Wayan memaparkan, penetapan 4 orang tersangka ini merupakan kelanjutan dari ditetapkannya 2 orang tersangka sebelumnya berinisial AD selaku PPK dan HH selaku pihak swasta dalam kasus yang sama.

"AD dan HH ini dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," tuturnya.

Bagi 4 orang tersangka yang baru, Kejari menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, junto pasal 5 KUHP.

I Wayan menyebut untuk kerugian negara dalam proyek tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli BPK RI yakni sebesar Rp 3,1 miliar.

Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru, I Wayan menuturkan, sejauh ini untuk keempat orang tersangka yang baru ditetapkan menjadi tersangka yang terakhir. "Sejauh ini empat orang ini yang terakhir," katanya (iqk/iqk)



Hide Ads