Melihat Tumpukan Berkas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yoshua

Kabar Nasional

Melihat Tumpukan Berkas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yoshua

Tim detikNews - detikJabar
Jumat, 16 Sep 2022 01:30 WIB
Berkas perkara dugaan merintangi penyidikan dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk (dok. Kejaksaan Agung)
Foto: Berkas perkara dugaan merintangi penyidikan dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk (dok. Kejaksaan Agung)
Jakarta - Berkas perkara kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas yang diserahkan penyidik menumpuk.

Berkas tersebut terlihat sebagaimana foto yang diterima tim detikNews. Ada tujuh berkas perkara untuk tujuh tersangka. Berkas itu terlihat diberi sampul merah dan ada foto serta nama tersangka pada sampulnya.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama tujuh orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Sumedana mengatakan tim jaksa penuntut umum akan meneliti berkas perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, para tersangka akan disidangkan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut.

Tujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri




(dir/dir)


Hide Ads