Tuduh Jaksa Bebaskan Ferdy Sambo, 2 Akun YouTube Bakal Dipolisikan!

Tuduh Jaksa Bebaskan Ferdy Sambo, 2 Akun YouTube Bakal Dipolisikan!

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 15 Sep 2022 21:53 WIB
Ilustrasi Google, ilustrasi YouTube, dan ilustrasi Facebook
Ilustrasi medsos (Foto: Andhika Prasetia)
Bandung - Perkumpulan jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) bakal melaporkan dua akun YouTube ke pihak berwajib. Kedua akun YouTube tersebut diduga mengunggah konten yang memfitnah dan menyudutkan institusi kejaksaan.

Adapun kedua akun YouTube itu bernama Catatan Hitam dan Quotient TV. Video yang dipersoalkan telah diunggah empat hari lalu.

Dalam akun Catatan Hitam yang berdurasi 19 menit 4 detik itu berjudul 'Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdi Sambo dari Segala Macam Tuduhan'. Sementara di akun YouTube Quotient TV berjudul 'Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai'.

"Setelah menonton konten YouTube itu, saya langsung berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal YouTube," kata Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Rencananya, mereka akan melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, konten yang diunggah oleh dua akun YouTube itu dinilai telah melukai jaksa dan menyebarkan fitnah serta nada kebencian pada institusi kejaksaan di Indonesia.

"Yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia," ungkap dia.

Jalur hukum diambil karena mereka menampung aspirasi para anggota yang notabene berprofesi sebagai jaksa. Pasalnya, jika itu dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Saya menyesalkan apa yang dilakukan mengingat kejaksaan saat ini di bawah kepemimpinan Jaksa Agung performanya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis," katanya.

Proses hukum terhadap pengelola akun YouTube itu pun diharapkan dapat memberikan pembelajaran. Sebab, dia menyebut hak untuk berpendapat di media sosial harus tetap berpedoman pada hukum dan bersandar pada data yang relevan.

"Bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif," tutupnya.


(dir/dir)


Hide Ads