Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan Dipimpin Komjen!

Kabar Nasional

Sidang Banding Ferdy Sambo Pekan Depan Dipimpin Komjen!

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 15 Sep 2022 23:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Irjen Ferdy Sambo (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas hukuman etik terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan. Jenderal bintang tiga akan memimpin sidang tersebut.

Dilansir dari detikNews, hasil sidang etik sendiri Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan itu, Sambo melawan dengan mengajukan banding.

"Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum, bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh timsus untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi jadwal pasti sidang tersebut belum diungkapkan. Menurut Dedi, jadwal sidang banding masih dibahas timsus.

"Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih di susun dulu," katanya.

ADVERTISEMENT

Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Sementara itu, sidang sendiri akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau setara Komjen.

"Ketua komisi bintang tiga (yang pimpin), nanti saya sampaikan (siapa ketua komisi etiknya)," kata Dedi.

Dedi mengatakan sidang banding ini berbeda dengan sidang etik pertama yang telah dijalani Ferdy Sambo. Dia mengatakan sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads