Penyiksaan terhadap hewan atau animal abuse menggemparkan jagat maya. Pemuda di Bengkulu Utara yang tegas menyembelih dan memakan kucing hingga pemuda Tasikmalaya yang menyiksa bayi monyet.
Polisi telah menangkap para pelaku kedua kasus itu. Di Bengkulu Utara, polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari organisasi pencinta kucing. Di Tasikmalaya, polisi juga menangkap pelaku setelah video penyiksaan bayi monyet viral.
Berkaca dari kasus ini, aparat penegak hukum diminta lebih proaktif. Jangan sampai kejadian seperti itu terulang lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegak hukum lebih proaktif untuk mencegah hal ini, dengan mengakomodir laporan-laporan masyarakat," kata Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona kepada detikJabar, Rabu (14/9/2022).
Doni meyakini proaktifnya kepolisian bisa memberi efek jera dan bisa menekan jumlah kekerasan terhadap hewan. "Kenyataannya, melaporkan kasus-kasus penganiayaan hewan di sosial media, tidak mudah dan banyak sekali hambatan," tutur Doni.
Doni berharap RKUHP yang bakal disahkan menjadi penguat bagi penegakan hukum kekerasan terhadap hewan. Doni tak menampik penegak hukum masih sangat gamang dan ragu dalam menindak para pelaku dengan regulasi dan perundangan yang ada.
Doni juga mengatakan penyiksaan terhadap hewan mengindikasikan pelaku sebagai calon psikopat. Kejahatan ini, dikatakan Doni, berpotensi besar untuk meningkatkan kekejamannya pada level yang lebih tinggi.
"Kekejamannya ke manusia-manusia lain yang dianggap lemah, tidak bisa melawan seperti balita dan manula," ucap Doni.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, masing-masing Asep Yudi Nurul dan Indra. Asep diketahui penyiksa dan pembuat konten penyiksaan monyet. Sedangkan Indra menjual lutung yang merupakan hewan terlarang dijual.
"Kita sudah amankan dua pelaku AY (25) dan I (25) pelaku penganiaya dan penjualan hewan dilindungi," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/9/2022).
Selain AY polisi juga mengamankan I yang turut memperjualbelikan hewan dilindungi jenis lutung. Dari dua pelaku polisi sita barang bukti satu ekor lutung dan monyet ekor panjang. Termasuk foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. "Keduanya jerat ancaman penjara 5 tahun" katanya.
(sud/orb)