Polisi masih memeriksa Asep Yudi Nurul dan Indra terkait penyiksaan bayi monyet ekor panjang demi konten. Mabes Polri juga dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini.
"Masih terus kami dalami kasus ini, keterangan AY ini masih kadang berubah ubah. Tentu keduanya sudah kami tetapkan jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Rabu (14/9/2022).
Sementara itu, Kanit Reskrim IV Polres Tasikmalaya Aiptu Josner mengungkapkan tiga telpon genggam milik pelaku telah dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga HP milik tersangka dibawa untuk pemeriksaan forensik di Laboratorium forensik Mabes Polri," kata Josner.
Diberitakan sebelumnya, Asep Yudi ditangkap polisi gegara membuat konten penyiksaan bayi monyet ekor panjang. Konten yang dibuatnya itu dijual kepada pembeli di dalam dan luar negeri.
"Kalau yang pesan videonya ada dari Solo, saya nggak tau videonya dijual kemana," kata Asep.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
(mso/mso)