Aksi Asep Mutilasi dan Siksa Bayi Monyet Berujung Ancaman 5 Tahun Bui

Round-Up

Aksi Asep Mutilasi dan Siksa Bayi Monyet Berujung Ancaman 5 Tahun Bui

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 14 Sep 2022 07:59 WIB
Petugas memeriksa kondisi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang dijual warga saat sidak perdagangan satwa liar di kawasan Pasar Satria, Denpasar, Bali, Selasa (11/1/2022). Dalam sidak tersebut petugas gabungan menemukan pedagang yang melakukan perdagangan satwa liar seperti monyet ekor panjang yang dijual dengan harga sekitar Rp400 ribu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF).
Bandung -

Asep Yudi Nurul harus berurusan dengan polisi. Dia dengan tega menyiksa bayi monyet hingga mati untuk dijadikan konten dan dijualnya ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang didapat, Asep sudah membuat sebanyak 14 konten penyiksaan monyet ekor panjang. Akibat perbuatannya dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengungkapkan penjualan konten sadis itu dilakukan melalui perantara media sosial Facebook. Pihaknya masih ditelusuri siapa pembeli konten itu di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dijual ditawarkan di Facebook, kemudian ada yang dijual ke luar negeri. Tapi kami masih lidik ke mana-mananya luar negeri ini," ucap Ari kepada detikJabar di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (13/9)

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, motif kedua pelaku melakukan penganiayaan hewan anak monyet itu untuk mendapatkan uang dari hasil pembuatan kontennya.

ADVERTISEMENT

"Jadi mereka ini membuat itu untuk kebutuhan konten yang dijual lewat media sosial," kata Suhardi .

Konten tersebut dijual untuk jaringan nasional dan internasional. Namun saat ini masih terus di dalami.

"Itu masih kita dalami, termasuk aktor intelektual dalam pembuatan konten sadis itu, tidak menutup kemungkinan aktor intelektual itu ada dan masih kita dalami," ucap Suhardi.

Sedangkan untuk monyet yang didapatkan pelaku, ia mendapatkannya setelah membeli melalui media sosial. Ada juga yang dibeli dari pihak tertentu. "Masih kita dalami juga itu," ujar Suhardi.

Konten video ini pun diperjualbelikan kepada psikopat. Menurut Asep, videonya dijual melalui pelantara yang merupakan warga Solo, meski tak tahu alur penjualannya ada video yang dibeli oleh bule dari luar negeri.

"Saya jual ke seorang warga dari Solo, kalau ke sananya nggak tahu dijual lagi ke mana," ujar Asep.

Selain AY polisi juga mengamankan I yang turut memperjualbelikan hewan dilindungi jenis lutung. Dari dua pelaku polisi sita barang bukti satu ekor lutung dan monyet ekor panjang. Termasuk foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali dan barang bukti lainnya.

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal perlindungan hewan Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Saya Alam Hayati dan Ekosistem, termasuk Undang-undang RI Pasal 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan.

"Keduanya jerat ancaman penjara 5 tahun" katanya.

(wip/mso)


Hide Ads