Seorang gadis berinisial FN (16) warga Desa Cijangkar, Nyalindung, Kabupaten Sukabumi diduga dibawa lari oleh pria inisial IY (25). Gadis itu sempat dilaporkan hilang sejak Minggu (4/9) lalu, sedangkan pria inisial IY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 7 tahun dibui.
Kapolsek Nyalindung AKP Dandan Nugraha Gaos mengatakan, mulanya F (16) berpamitan kepada keluarganya untuk ke warung membeli kertas karton. Namun sampai malam hari tiba, ia tak kunjung pulang.
"Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tidak ditemukan sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun dan meneruskan kepada Bhabinkamtibmas," kata Dandan dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban diduga dibawa oleh teman laki-laki yang dikenal lewat media sosial Facebook. Pria tersebut berinisial IY (25) warga Takokak, Kabupaten Cianjur.
Pihaknya pun akhirnya mendatangi alamat pelaku yang tinggal bersama orang tua angkatnya. Hasilnya, kedua orang tua pelaku membenarkan jika anaknya itu membawa seorang gadis ke rumah.
"Dari keterangan orang tua angkat IY membenarkan bahwa pada hari Minggu (4/9) IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan. Keesokan harinya IY dan korban pergi meninggalkan rumah," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang ia terima, keduanya berada di Kota Bogor untuk menemui keluarga pelaku. Polisi pun bertindak mencari keberadaan keduanya di Bogor.
Pada Senin (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB, korban pun menghubungi orang tuanya dan kembali ke rumah di hari yang sama pada pukul 18.30 WIB.
Sementara itu, pelaku ditangkap pada Selasa (13/9) pukul 01.30 WIB di Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana membawa anak di bawah umut tanpa seizin orang tua.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum dan dikenakan pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," tutupnya.
(dir/dir)