Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka UJ bermula adanya laporan dari masyarakat. Tersangka berhasil ditangkap pada 23 Agustus 2022.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, anggota kami kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka kita temukan 9 paket sabu-sabu seberat 4,50 gram," kata Fahri didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (13/9/2022).
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kos-kosan tersangka yang ada di Kota Cirebon. Hasilnya, polisi kembali mendapatkan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 48,59 gram.
Dikatakan Fahri, modus yang dilakukan oleh tersangka UJ dalam mengedarkan narkoba jenis sabu ini yakni dengan menggunakan sistem tempel. Sabu tersebut ditempel di suatu tempat yang telah ditentukan.
Sementara itu, kata Fahri, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka UJ mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu ini dari seorang warga binaan atau napi salah satu Lapas yang ada di Kabupaten Cirebon. Saat ini, warga binaan berinisial SAS itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil interogasi, tersangka (UJ) mengakui barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka lainnya dengan inisial SAS yang merupakan warga binaan dari Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon," kata Fahri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumnya yaitu, penjara seumur hidup, pidana mati, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Fahri.
(dir/dir)