Polda Jawa Barat mengakui ada keterlambatan dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Diketahui, jenazah keduanya ditemukan pada 18 Agustus 2021 di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumah korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru soal pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kendala teknis menjadi salah sayu penyebab sulitnya mengungkap pembunuh ibu dan anak itu.
"Belum (ada perkembangan), memang kendalanya teknis. Kita berusaha untuk memberikan pembuktian sesuai UU sehingga kita tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Ibrahim di Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan penuh hati-hati meski polisi telah mengantongi sketsa wajah terduga pelaku. Dia menyebut, perlu ada keselarasan antara barang bukti, rangkaian kejadian hingga pengakuan para saksi.
"Memang ini terkesan agak lambat karena penyidik berusaha untuk hati-hati, karena harus memenuhi pasal 184 KUHP di mana alat bukti tersebut harus betul-betul bisa diselaraskan dengan UU sehingga tidak bisa sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat ada 122 saksi dan 218 barang bukti yang diamankan. Pihaknya juga sudah melepas police line (garis polisi) di TKP.
"Terakhir kita sudah memberikan BB atau rumah yang di-police line dilepas dan dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali. Itu pertimbangan subjektif dari penyidik bahwa memang bisa diserahkan kepada keluarga korban tetapi dengan catatan tidak boleh diubah-ubah, bisa ditinggali tapi tidak bisa dijual," ucapnya.
"Sampai sekarang penyidik berusaha keras utuntukk mengungkap perkaranya. Kita cuma mohon doa saja supaya cepat terungkap. Komunikasi (polisi dengan keluarga korban) bagus, penyampaian terhadap progres penyidikan tetap berjalan," ujarnya.
(mso/mso)