Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Bui, Pengacara: Gado-gado, Nggak Jelas!

Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Bui, Pengacara: Gado-gado, Nggak Jelas!

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 12 Sep 2022 15:53 WIB
Sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin
Sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara usai menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Tuntutan terhadap Ade Yasin dinilai tak jelas.

Hal itu diungkapkan Dinalara Butar utar kuasa hukum dari Ade Yasin. Pihaknya merespons tuntutan 3 tahun bui bagi kliennya.

"Memang itu tuntutan dari JPU untuk menuntut, apapun hasilnya hari ini tugas dia untuk menuntut, sah-sah saja dia menuntut," kata Dina kepada wartawan di PN Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tuntutan jaksa KPK, Dina meyakini tak ada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Yasin. Sehingga, dia menyebut peristiwa OTT terbantahkan.

"Di tuntutan tidak ada, artinya fakta yang petama ini terbantahkan hari ini tidak ada OTT, kalau ada OTT dituntutannya harus ada dong," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Fakta lainnya, sambung Dinalara, jaksa dinilai terllau memaksakan keterangan para saksi. Khususnya terhadap peristiwa arahan yang dimasukkan JPU. Sebab, kata dia, tak ada fakta atau bukti terkait arahan tersebut.

"Tidak ada fakta yang menyebut arahan kapan, tanggal nya kapan, hanya ada alibi adalah bahwa arahan itu mereka bertemu dengan Ade Yasin adalah pada saat mengenalkan Feri, artinya ini belum pada masa pemeriksaan BPK, tapi itu hak JPU untuk menarik itu," jelasnya.

Dina menilai, menurut hukum pidana seharusnya terang benderang terhadap kapan peristiwa itu dilakukan. Terus jika dilihat dari buku panduan KPK harus dijelaskan, diuraikan secara rinci mengenai pasal yang didakwakan.

"Tapi kalau lihat tadi tuntutan jaksa semua ngambang, sampai dia lari ke LKPD 2020, peritiwa tahun 2019, padahal di awal kalimat dia katakan peristiwa itu Oktober 2021 sampai April 2022, tapi dalam uraian fakta menjelaskan kejadian di 2019, 2021 dan LKPD 2022," ujarnya.

Dina menyebut, hal ini menarik kalau peristiwa ini ditarik oleh jaksa dalam tuntutannya batalkan dulu WTP 2021, terlalu dini jika jaksa mengatakan bahwa peristiwa tahun 2020-2021 telah terjadi penyogokan, penyuapan agar menjadi WTP. Kalau begitu menurut Dina, batalkan WTP tahun 2021 yang diperoleh Kabupaten Bogor terhadap LKPD 2020.

"Ini menurut kita tuntutan gado-gado, nggak jelas, peristiwa yang mana, kapannya, tempatnya di mana, perbuatan siapa?" ujarnya.

Dina menjelaskan, menyoal kepentingan, kepentingan siapa suap itu diberikan. Ternyata yang terungkap adalah kepentingan si pemberi yang merasa ketakutan ada temuan terhadap pemeriksaan pekerjaannya.

"Pertanyaan apakah perbuatan si pemberi uang ini harus Ibu Ade Yasin yang mempertangungjawabkan. Pengelolaan uang itu sudah ada di satker-satker, dia ada ditatanan kebijakan teknisnya di SKPD," tutur Dina.

"Kita akan buktikan di Minggu depan, kita akan uraikan semua ini, bahwa unsur pasal yang didakwakan akan kita buktikan," pungkasnya.




(wip/dir)


Hide Ads