Aipda Rudi Suryanto, anggota Polsek Way Pangubuan, Polres Lampung Tengah dijatuhi sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi itu diberikan gegara kasus pembunuhan terhadap sesama polisi bernama Aipda Karnaen, yang juga bertugas di polsek setempat.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, seperti dikutip detikNews yang dilansir Antara, Jumat (9/9/2022).
Sidang etik digelar di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Kombes M Syarhan. Saat sidang, Aipda Rudi Suryanto didampingi pembela Kompol Zulkarnain. Sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian dan warga sipil dihadirkan dalam sidang etik tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Aipda Rudi Suryanto dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol No 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Panra mengungkap Aipda Rudi Suryanto menerim hasil putusan sidang. Aipda Rudi tidak mengajukan banding.
"Yang bersangkutan menerima," katanya lagi.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 hingga pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, seorang polisi di Polsek Way Pengubuan, Aipda AK, tewas saat berada di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) malam.
Aipda AK, yang merupakan seorang Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah, diduga ditembak oleh sesama rekan polisi, Aipda RS.
Aipda RS merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
(mso/mso)