Golok Berdarah di Tasikmalaya dalam Insiden 'Manis di Bibir'

Golok Berdarah di Tasikmalaya dalam Insiden 'Manis di Bibir'

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 08 Sep 2022 16:15 WIB
Ekspos kasus pembacokan di Tasikmalaya.
Golok dan barang bukti tragedi pembacokan akibat nyanyi lagu 'manis di bibir'. (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Lagu 'manis di bibir' yang dinyanyikan Ahmad Faisal membuatnya dibacok Arif Hidayatullah di kawasan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (1/9/2022).

Saat itu, Ahmad menyanyikan penggalan lirik lagu itu di depan wajah Arif. Arif merasa tersinggung karena ia merasa punya utang Rp 50 ribu kepada Ahmad.

Hal itu terjadi saat Ahmad dan Arif baru saja ngaliwet alias makan bareng bersama teman-temannya. Di sela momen ngaliwet itulah Ahmad bernyanyi yang membuat amarah Arif tersulut. Terlebih saat itu Arif dalam pengaruh minuman beralkohol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singkat cerita, Arif mengajak Ahmad ke rumahnya. Di sana Ahmad 'dieksekusi' menggunakan golok. Kepala, lengan, kaki, dan punggung Ahmad dihajar menggunakan golok hingga membuatnya harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan Arif akhirnya ditangkap polisi. Kini ia harus mendekam di balik jeruji besi.

"Pelaku ini sempat ngaliwet bersama korban. Di tengah usai makan, korban nyanyi dengan keras, liriknya 'manis di bibir'. Sementara pelaku punya utang yang tidak kunjung dibayar. Pelaku kesinggung, ditambah dia dalam pengaruh miras," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pranomo di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENT

Arif sendiri mengakui rasa tersinggung jadi pemicu ia nekat membacok Ahmad yang tak lain adalah temannya sendiri. Ia kalap gegara kadung sakit hati merasa disindir.

"Saya kesinggung dia nyanyi 'manis di bibir' depan saya sambil teriak. Kayak yang nyindir, saya kan punya utang Rp 50 ribu," ungkap Arif.

Ia sendiri mengaku ingin membayar utang itu. Tapi uang yang ada selalu terpakai. "Memang mau bayar sih, tapi nggak jadi, uangnya kepake," ucapnya.

Dalam ekspos di Mapolres Tasikmalaya itu, Dian Pornomo sempat memperlihatkan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah golok yang dipakai Arif untuk membacok Ahmad.

Barang bukti lainnya adalah satu sarung, satu kaos lengan pendek, satu sweater, dan satu celana panjang. Sementara akibat perbuatannya, pelaku Arif dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(orb/orb)


Hide Ads