Barang bukti perkara video propaganda Negara Islam Indonesia (NII) dimusnahkan jaksa dengan cara dibakar. Di antaranya adalah dua buah bendera merah-putih berlambang bulan dan bintang.
Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti sitaan hasil kejahatan di Kabupaten Garut. Proses pemusnahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (7/9/2022).
Barang bukti yang disita berasal dari 95 perkara tindak pidana yang ditangani jaksa dalam waktu beberapa bulan terakhir. Termasuk kasus video propaganda NII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan telah dilakukan penyitaan," kata Kajari Garut Neva Sari Susanti.
Seperti dilihat detikJabar di lokasi, ada sejumlah barang bukti terkait kasus NII yang dimusnahkan jaksa. Di antaranya adalah dua buah bendera merah-putih, dengan lambang bulan dan bintang.
"Untuk barang bukti NII yang kemarin inkrah antara lain bendera, kemudian ada lambang Garuda milik mereka," katanya.
Selain memusnahkan barang bukti kasus NII, jaksa juga memusnahkan barang bukti kasus lainnya, seperti narkoba hingga penodongan menggunakan senjata api.
Kasus video propaganda NII sendiri sempat menghebohkan Garut di awal 2022 lalu. Saat itu, tiga orang pria Jajang Koswara, Sodikin dan Ujer mengaku sebagai jenderal NII.
Mereka bikin onar dengan menyebar video propaganda dan ajaran NII melalui YouTube.
Setelah viral dan menjadi perbincangan ketiga jenderal NII tersebut kemudian ditangkap dan diadili. Jajang dan Sodikin divonis bui 4,5 tahun. Sedangkan Ujer hanya dipenjara 1 tahun 5 bulan.
(yum/yum)