Pelaku pembunuhan marbut masjid di Kabupaten Indramayu ditangkap. Pelaku ditangkap saat sedang melarikan diri.
Berikut fakta-faktanya:
1. Ditangkap di Tangerang
Polisi menangkap pembunuh Mohammad Royan Fauzan Adzim (25), ditemukan di kamar mess di Gang Maskan, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada 27 Agustus 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku berinisial AU alias Ndut (31) berhasil ditangkap di wilayah Tangerang, Banten pada 5 September 2022.
"Kita tangkap pelaku di daerah Tangerang, Banten. Yang bersangkutan sempat melarikan diri. Dari awal kita melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan akhirnya kita bisa menangkap pelaku tadi malam di daerah Tangerang, Banten," kata Lukman di Mapolres Indramayu, Selasa (6/9/2022).
2. Motif Pelaku
Lukman menuturkan motif di balik aksi pembunuhan sadis tersebut karena pelaku menaruh dendam kepada korban. Saat itu pelaku dikeluarkan sebagai jamaah LDII karena perilakunya.
"Motifnya balas dendam. Jadi pelaku ini dulunya adalah salah satu jamaah LDII, tapi dikeluarkan karena perilakunya. Pelaku ini merasa sakit hati, karena saat keluar (dari LDII) dia mendapat perundungan dari jamaah-jamaah lainnya di media sosial," kata dia.
"Karena sakit hati, pelaku akhirnya mencari jamaah LDII yang ada di mess. Kebetulan korbannya ini adalah calon mubaligh di LDII dan dia berada di kamar yang bertuliskan Mubaligh. Hingga akhirnya sasaran pelaku adalah korban ini," kata Lukman menambahkan.
3. Pembunuhan Menggunakan Linggis
Pelaku melakukan pembunuhan sadisnya di dalam kamar dengan menggunakan linggis yang ada di lokasi. Korban dihantam bagian kepalanya dengan linggis sebanyak 2 kali.
"Jadi linggis itu bekas kegiatan kurban saat IdulAdha dan disimpan di lokasi tersebut. Pelaku mencari alat (linggis) setelah dia melihat target yang akan dihabisi nyawanya. Saat itu kamar dalam keadaan tidak terkunci," kata dia.
4. Aksi Pencurian
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga menggasak barang-barang berharga milik korban.
Sebab, usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku mengambil barang-barang milik korban diantaranya satu unit telepon genggam dan dompet.
5. Kaki Pelaku Ditembak
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Karena pada saat penangkapan, pelaku ini berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga akhirnya petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," kata Lukman.
6. Terancam Hukuman Mati
Akibat aksi pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Pelaku diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Lukman.