Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, pelaku berinisial AU alias Ndut (31) berhasil ditangkap di wilayah Tangerang, Banten pada 5 September 2022.
Baca juga: Fakta Sadis Marbut Dibunuh di Mes Indramayu |
"Kita tangkap pelaku di daerah Tangerang, Banten. Yang bersangkutan sempat melarikan diri. Dari awal kita melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan akhirnya kita bisa menangkap pelaku tadi malam di daerah Tangerang, Banten," kata Lukman di Mapolres Indramayu, Selasa (6/9/2022).
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat akan menghabisi nyawa korban seperti satu unit sepeda motor, satu buah linggis dan beberapa barang bukti lainnya.
Lukman menuturkan motif di balik aksi pembunuhan sadis tersebut karena pelaku menaruh dendam kepada korban.
"Motifnya balas dendam. Jadi pelaku ini dulunya adalah salah satu jamaah LDII, tapi dikeluarkan karena perilakunya. Pelaku ini merasa sakit hati, karena saat keluar (dari LDII) dia mendapat perundungan dari jamaah-jamaah lainnya di media sosial," kata dia.
"Karena sakit hati, pelaku akhirnya mencari jamaah LDII yang ada di mess. Kebetulan korbannya ini adalah calon mubaligh di LDII dan dia berada di kamar yang bertuliskan Mubaligh. Hingga akhirnya sasaran pelaku adalah korban ini," kata Lukman menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban di dalam kamar dengan menggunakan linggis yang ada di lokasi. Pelaku menghantam bagian kepala korban dengan menggunakan linggis sebanyak dua kali.
"Jadi linggis itu bekas kegiatan kurban saat Idul Adha dan disimpan di lokasi tersebut. Pelaku mencari alat (linggis) setelah dia melihat target yang akan dihabisi nyawanya. Saat itu kamar dalam keadaan tidak terkunci," kata dia.
Lukman menyebut, aksi pembunuhan itu juga disertai dengan aksi pencurian. Sebab, usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku mengambil barang-barang milik korban diantaranya satu unit telepon genggam dan dompet.
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"Karena pada saat penangkapan, pelaku ini berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga akhirnya petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," kata Lukman.
Akibat aksi pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. "Pelaku diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Lukman.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda ditemukan tewas di dalam kamarnya. Kondisi korban saat ditemukan mengalami luka di kepala hingga ditemukan ceceran darah di kamar.
Apapun korban diketahui bernama Mohammad Royan Fauzan Adzim (25). Warga Tulungagung, Jawa Timur itu, ditemukan tewas di mes Mubaligh, Gang Maskan, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (27/8/2022) subuh. (iqk/iqk)