Dendam Jadi Motif Pembunuhan Marbut Masjid di Indramayu

Dendam Jadi Motif Pembunuhan Marbut Masjid di Indramayu

Ony Syahroni - detikJabar
Selasa, 06 Sep 2022 17:40 WIB
TKP Marbot masjid di Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang ditemukan tewas
TKP Marbut masjid di Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang ditemukan tewas. (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Indramayu - Polisi menangkap pria berinisial UA alias Ndut (31), pembunuh Mohammad Royan Fauzan Adzim (25) yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di kamar mess, Gang Maskan, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan motif di balik aksi pembunuhan sadis tersebut karena rasa dendam.

"Motifnya balas dendam. Jadi pelaku ini dulunya adalah salah satu jamaah LDII, tapi dikeluarkan karena perilakunya. Pelaku ini merasa sakit hati, karena saat keluar (dari LDII) dia mendapat perundungan dari jamaah-jamaah lainnya di media sosial," katanya, Selasa (6/9/2022).

Berangkat dari rasa sakit hati itu, pelaku kemudian mencari jamaah yang ada di mess Gang Maskan, Desa Jatibarang. Saat itu, pelaku mendapati korban yang sedang tertidur di kamar.

"Karena sakit hati, pelaku akhirnya mencari jamaah LDII yang ada di mess. Kebetulan korbannya ini adalah calon mubaligh di LDII dan dia berada di kamar yang bertuliskan Mubaligh. Hingga akhirnya sasaran pelaku adalah korban ini," kata Lukman.

Pelaku kemudian mengambil linggis yang ada sekitar lokasi untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dihantam ke bagian kepala sebanyak dua kali.

Selain melakukan aksi pembunuhan, pelaku juga melakukan aksi pencurian dengan mengambil beberapa barang milik korban seperti satu unit telepon genggam dan dompet. "Yang diambil (pelaku) saat itu ada handphone dan dompet milik korban," kata dia.

Lukman mengatakan, usai melakukan aksi sadisnya, pelaku yang kesehariannya sebagai buruh ini kemudian melarikan diri ke daerah Tangerang, Banten.

"Kita tangkap pelaku di daerah Tangerang, Banten. Yang bersangkutan sempat melarikan diri. Dari awal kita melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan akhirnya kita bisa menangkap pelaku tadi malam di daerah Tangerang, Banten," kata Lukman.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

"Pelaku diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Lukman.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda ditemukan tewas di dalam kamarnya. Kondisi korban saat ditemukan mengalami luka di kepala hingga ditemukan ceceran darah di kamar.

Apapun korban diketahui bernama Mohammad Royan Fauzan Adzim (25). Warga Tulungagung, Jawa Timur itu, ditemukan tewas di mess di Gang Maskan, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (27/8) subuh. (iqk/iqk)



Hide Ads