Enam oknum prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika, Papua. Akibat perbuatannya enam oknum prajurit tersebut dijerat pasal berlapis.
"Saat ini sudah pada tahap penyidikan, yang artinya sudah ada tersangka dan pasal-pasal hukumnya sudah ditetapkan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP sehingga pasal berlapis," kata Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dalam situs Kodam Cenderawasih dikutip dari detikNews, Senin (5/9/2022).
Muhammad Saleh menyatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD Jenderal Dudung Abdurrahman meminta kasus ini diusut secara transparan. Selain itu diakukan secara akuntabilitas baik dari sisi penegakan hukum dan kecepatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses harus cepat, sehingga ada kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak. Dan juga para pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Mari sama-sama menunggu hasil penyidikan sampai dengan tahap di pengadilan dan mari sama-sama mengawasi dan mengikuti, sehingga bila ada yang terlewat dapat diberi saran dan diingatkan, bahkan Komnas HAM diberikan akses dalam kasus ini," ujarnya.
Selain 6 oknum anggota TNI AD, terdapat juga 4 orang sipil yang terlibat dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan merampas uang milik para korban.
Setelah itu, mereka berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi jenazah keempat korban kemudian membuangnya ke sungai dan membakar 1 unit mobil milik korban.
Seperti diketahui, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.
(mso/mso)