Memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM bersubsidi, dua warga di Kabupaten Majalengka ditangkap polisi lantaran menyalahgunakan bahan bakar jenis Solar.
Inisial pelaku AN (22) dan AD (40), mereka merupakan warga Desa Rawa, Cingambul. Keduanya sudah beraksi sejak Januari 2021.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 450 liter solar dari tangan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ini melakukan aktivitasnya sudah lama. Namun pada saat kenaikan BBM yang bersangkutan ternyata melakukan menjual dengan harga yang baru," kata Edwin kepada detikJabar, Senin (5/9/2022).
Modus pelaku adalah membeli solar ke sejumlah SPBU menggunakan mobil jenis truk boks. Mereka menjualnya kepada masyarakat yang memiliki kendaraan alat berat atau jenis Backhoe.
Para pelaku menjual harga Solar subsidi itu di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Mereka menjualnya Rp 8 ribu per liter.
"Jadi modus operandi pelaku ialah membeli dengan menggunakan truk boks di SPBU, kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum. Kemudian setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi," jelas dia.
"Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," ujar Edwin menambahkan.
Kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara," kata Edwin.
(orb/orb)