Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dengan hukuman enam tahun penjara. KPK mengungkap Herman mendapatkan suap hingga Rp 2,2 miliar.
"Dapat disimpulkan (terdakwa) telah ada penerimaan hadiah berupa uang sejumlah Rp 2.297.153.5900,00," ujar JPU KPK sebagaimana surat tuntutan yang diterima detikJabar, Senin (5/9/2022).
Jaksa menyatakan duit Rp 2,2 miliar tersebut diterima oleh Herman Sutrisno dari Rahmat Wardi yang merupakan pengusaha. Rahmat Wardi dengan perusahaannya CV Prima yang bergerak di bidang konstruksi menyuap Herman dalam satu periode menjabat Wali Kota Banjar atau dari tahun 2008 sampai 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap itu diberikan oleh Rahmat Wardi yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara melalui beberapa orang anak buah Herman Sutrisno. Dengan kesesuaian antara bukti dan fakta persidangan, jaksa menilai unsur menerima hadiah telah terpenuhi.
"Bahwa walaupun penerimaan-penerimaan uang fee dari Rahmat Wardi tersebut tidak langsung diterima oleh terdakwa, tidaklah menjadi halangan untuk terpenuhinya unsur ini, sebab penerimaan yang dimaksud bisa terjadi secara tidak langsung atau melalui orang lain/perantara," tutur jaksa.
Aliran Duit ke Herman Sutrisno
Jaksa juga turut membongkar aliran duit yang diterima Herman Sutrisno. Menurut jaksa, duit itu diberikan oleh Rahmat Wardi setiap tahunnya. Ada pun fee yang diberikan kepada Herman Sutrisno beragam sesuai dengan paket pekerjaan yang didapat oleh perusahaan Rahmat Wardi.
Pada tahun 2008 tahun pertama menjabat, Rahmat Wardi mendapatkan empat paket pekerjaan. Dari empat paket pekerjaan itu, Herman mendapatkan fee.
Kemudian di tahun 2009, perusahaan Rahmat Wardi memperoleh 5 paket pekerjaan di Kota Banjar. Dari lima paket pekerjaan itu, Herman Sutrisno mendapatkan fee Rp 172.872.380 juta.
Tahun berikutnya atau tahun 2010, Rahmat Wardi kembali mendapatkan 5 paket pekerjaan di Kota Banjar. Herman Sutrisno lalu diganjar fee sebesar Rp 541 juta lebih atau Rp 541.442.650.
Tahun 2011, ada empat paket pekerjaan dengan nominal anggaran beragam. Atas empat paket pekerjaan itu, Herman disebut menerima fee sebesar Rp 403.914.060 juta.
Sementara di tahun 2012, lima paket pekerjaan dikerjakan oleh Rahmat Wardi. Herman pun kecipratan fee sebesar Rp 392.861.000. Sedangkan di tahun terakhir atau pada 2013, ada 8 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Rahmat Wardi. Dari ke-8 paket tersebut, Herman mendapatan fee sebesar Rp 532 juta lebih.
"Dengan demikian, maka unsur yang menerima hadiah telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa. Sehingga unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," tutur JPU KPK.
Tuntutan Uang Pengganti
Herman Sutrisno sendiri sudah dituntut 6 tahun penjara atas perbuatannya itu. Selain tuntutan pidana, Herman juga mendapatkan tuntuta pembayaran uang pengganti.
Adapun uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Herman bernilai fantastis. Jaksa menuntut Herman membayar uang pengganti sebesar Rp 12,5 miliar lebih atau Rp 12.520.550.973.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur JPU.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU menambahkan.
Simak Video "Video: Eks Bupati Bone Bolango Divonis Bebas di Kasus Korupsi Rp 1,7 M"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)