Tangan Herman Sutrisno Atur Pemenang Lelang Proyek di Kota Banjar

Tangan Herman Sutrisno Atur Pemenang Lelang Proyek di Kota Banjar

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 14 Mar 2022 20:09 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Jaksa KPK mengungkap peran mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kota Banjar. Tangan Herman turut mengatur pemenang lelang proyek di Kota Banjar.

Salah satunya di tahun 2006. Sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, Herman yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota memerintahkan Fenny Fahrudin yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Banjar periode 2003 sampai tahun 2009 diminta membantu Rahmat Wardi agar bisa menang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar dengan dalih Rahmat sebagai teman dari Herman.

"Herman Sutrisno mengatakan 'Fenny tolong dibantu proyek yang akan dikerjakan oleh Kang Mamat (Rahmat Wardi)'. Kemudian Fenny Fahrudin menyanggupi dengan menjawab 'siap'," ujar JPU KPK dalam surat dakwaan yang diterima usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU KPK mengatakan perintah dari Herman tersebut kerap disampaikan kepada Fenny setiap tahun setelah APBD Kota Banjar ditetapkan. Usai adanya perintah tersebut, Fenny lantas menyampaikan ke PPK masing-masing bidang di antaranya Ojat Sudrajat selaku Kabid Cipta Karya, Edi Jatmiko selaku Kabid Bina Marga dan Sukro Kabid Pengairan.

Penyampaian itu dilakukan agar masin-masing pejabat di Dinas PU menyampaikan ke pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Pokja Lelang untuk melakukan pengawasan terhadap proses lelang yang direncanakan dimenangkan oleh perusahaan Rahmat Wardi.

ADVERTISEMENT

"Dengan cara memberikan KAK (kerangka acuan kerja), HPS (harga perkiraan sendiri) dan dokumen lelang kepada perusahaan milik terdakwa, sehingga perusahaan milik terdakwa memiliki waktu yang lebih banyak dari peserta lelang lainnya dalam menyiapkan dokumen penawaran terhadap setiap paket pekerjaan yang sudah ditentukan untuk dikerjakan oleh perusahaan milik terdakwa," tutur Jaksa KPK.

Sementara untuk pengaturan pembagian paket pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar, Rahmat berkomunikasi dengan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Banjar Sutardi Hakim. Pembagian paket itu kemudian diserahkan ke Fenny Fahrudin untuk disesuaikan.

Fenny bersama stafnya Ojat Sudrajat lantas melakukan pertemuan dengan Rahmat Wardi. Dalam pertemuan itu, disampaikan bila Fenny siap membantu Rahmat Wardi dalam proses lelang.

"Selanjutnya terdakwa mengatakan 'apakah sudah sepengetahuan Pak Dokter'. Maksud Pak Dokter adalah Herman Sutrisno selaku Wali Kota Banjar. Kemudian dijawab oleh Fenny Fahrudin 'sudah'," ucap Jaksa.

Sejak saat itu atau tahun 2008, Rahmat melalui perusahaan-perusahaan miliknya memperoleh pekerjaan di Dinas PU Kota Banjar yaitu :

- Pemeliharaan periodik Jalan Batulawang senilai Rp 736 juta

- Pembangunan irigasi Desa Situleutik, Desa Cibereun dan Sal pembawa paket II (pengairan/PSDA) senilai Rp 956 juta lebih

- pemeliharaan periodik Jalan Batulawang senilai Rp 969 juta lebih

- Perbaikan drainase dan trotoarisasi Jalan Siliwangi senilai Rp 2,2 miliar lebih.

Dalam perkara ini, Herman Sutrisno didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar. Dia didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.




(dir/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads