Akal Bulus Eks Walkot Banjar Raup Cuan Proyek Terbongkar di Sidang

Akal Bulus Eks Walkot Banjar Raup Cuan Proyek Terbongkar di Sidang

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 08 Jun 2022 14:08 WIB
Sidang eks Wali Kota Banjar.
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar membongkar akal bulus eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno mendapatkan cuan dari sejumlah proyek di Banjar. Herman diketahui mendapatkan fee usai mengatur proses lelang proyek di Kota Banjar.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK menghadirkan saksi Fenny Fahrudin yang sempat menjabat sebagai Kadis PU di Pemkot Banjar. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Fenny diketahui jadi 'tangan kanan' Herman dalam mengatur proses lelang agar dimenangkan perusahaan Rahmat Wardi. Fenny juga diminta mengumpulkan duit fee yang disebut 'uang kaluhur' dari perusahaan untuk Herman Sutrisno.

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK awalnya membacakan beberapa BAP jawaban Fenny terkait perkara itu. Salah satunya saat ditanya bila tak melaksanakan tugas Herman akan berpengaruh pada karir Fenny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah betul seperti itu?," tanya jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/6/2022).

"Iya," jawab Fenny singkat.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga membacakan BAP bila Fenny mengatur lelang dengan menyerahkan terlebih dahulu HPS ke peserta lelang dari awal sampai akhir. HPS diberikan kepada perusahaan Rahmat Wardi. Fenny pun mengamini terkait proses tersebut.

"Apakah saudara kontrol atas perintah ke anak buah?, " tanya jaksa.

"Mengontrol saat pelelangan maupun setelah," kata Fenny menjawab

"Setelah lelang yang dilakukan bagaiaman realisasi dari fee yang tadi diminta kepada rekanan? Realisasi seperti apa?," tanya jaksa lagi.

"Realisasi dilakukan setelah pekerjaan selesai," kata Fenny menjawab lagi.

Terkait realisasi tersebut, sambung Fenny, dilakukan melalui dua tipe yakni perusahaan di bawah Gapensi dan ada juga dari perusahaan non-kontrak. Perusahaan non-kontrak ini berkaitan dengan penyediaan bahan. Adapun perusahaan Rahmat Wardi berada di bawah Gapensi.

"Jadi setelah pekerjaan selesai, nah setelah dibayar itu ada yang dilakukan Gapensi karena rekanan tersebut. Jadi ada dari anggota Gapensi, ada dari pekerjaan non-kontrak. Jadi hanya pengadaan saja. Itu biasanya swakelola oleh dinas makanya saya langsung sampaikan ke Wali Kota," tuturnya.

Fenny juga menyebutkan ada beberapa pembayaran fee yang dilakukan Rahmat Wardi ke Herman Sutrisno langsung. Fee yang dibayar per paket pekerjaan yang sudah selesai.

"Jadi setiap ada pekerjaan selesai, Rahmat Wardi sampaikan sudah serahkan uang ke Wali Kota?," tanya jaksa.

"Iya ke Wali Kota," jawab Fenny.

"Setelah uang diberikan bagaimana kontrol bahwa yang fee disampaikan?," tanya jaksa lagi.

"Karena saya menanyakan ke Rahmat maka yang di daftar dinas ditandai," kata Fenny lagi.

Jaksa juga membacakan BAP terkait nominal fee yang diserahkan pengusaha ke Herman Sutrisno. Untuk paket pengairan sebesar 8 persen sedangkan Bina Marga 5 persen.

"(Persentase seluruhnya) empat persen," kata Fenny.

Muncul Istilah 'Buku Dapur'

Kasus dugaan korupsi proyek ini juga turut mengungkap istilah 'buku dapur'. Sebagaimana BAP Fenny Fahrudin yang dibacakan jaksa KPK, istilah buku dapur ini merujuk pada buku pencatatan pembayaran fee proyek.

"Bahwa waktu penyerahan komitmen fee kepada Dinas PU Kota Banjar saat menjabat sebagai Kadis PU 2004-2010 pada termin akhir paket bulan Desember, sebelum diserahkan fee komitmen dicatat dalam sebuah buku yang disebut buku dapur. Penyerahan yang mencatat Herman Sutrisno. Apakah betul?," kata jaksa membacakan BAP sekaligus menanyakan soal hal tersebut.

"Betul," kata Fenny.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Pundi-pundi duit yang didapat Herman itu terungkap dalam dakwaan jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/5/2022). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.




(dir/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads