Dikutip dari detikNews, Kamaruddin dan Deolipa dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
Kamaruddin merupakan pengacara dari keluarga Brigadir J. Sedangkan, Deolipa merupakan mantan pengacara salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yoshua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Zakirudin menjelaskan pihaknya melaporkan Kamaruddin terkait sejumlah pernyataannya. Salah satunya terkait sayatan pada jenazah Yoshua.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," jelasnya.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.
Deolipa Dituding Sebarkan Isu Liar
Zakirudin kemudian menjelaskan alasan dirinya melaporkan Deolipa. Dia mengatakan laporan itu terkait ucapan Deolipa soal kabar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepergok Brigadir Yoshua berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yoshua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakirudin.
Zakirudin mengatakan pihaknya melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP. (yum/yum)