Rp 1,7 Miliar Duit Korupsi di Tasik Diserahkan ke Kas Negara

Rp 1,7 Miliar Duit Korupsi di Tasik Diserahkan ke Kas Negara

Deden Rahadian - detikJabar
Jumat, 02 Sep 2022 10:00 WIB
Penyerahan uang hasil sitaan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
Penyerahan uang hasil sitaan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Istimewa)
Tasikmalaya -

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya mengembalikan uang kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kali ini, Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan eksekusi uang rampasan dan uang pengganti kasus tindak pidana korupsi pemotongan hibah keagamaan tahun 2018. Total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.751.700.000.

"Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas perintah Pak Kejari telah eksekusi uang rampasan dan uang pengganti senilai Rp 1.751.700.000. Uang ini terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah keagamaan tahun 2018," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah dihubungi detikjabar, Jumat (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang disita ini berasal dari lima terdakwa yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka masing masing Ujang Muslim, Panji Pacarasa, Bibih Rohimat, Endang Yana, Haris Abdul Jabar dan Ade Ishak. Para terdakwa kasus korupsi hibah keagamaan ini sudah divonis rata rata empat hingga lima tahun penjara.

"Mereka sudah divonis penjara antara empat tahun enam bulan sampai lima tahun," tambah Hasbullah.

ADVERTISEMENT

Uang hasil sitaan ini kemudian disetorkan menuju kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Singaparna.

"Untuk selanjutnya uang tersebut di setorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI cabang Singaparna, sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan," kata Hasbullah.

Kasus korupsi pemotongan hibah keagamaan ini menimpa sejumlah lembaga keagamaan. Modus para terdakwa dengan mengawal dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka memotong uang hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya setelah dicairkan. Pemotongan antara Rp 5 juta hingga Rp 190 juta rupiah per lembaga. Sedangkan kerugian negara akibat perbuatan ini totalnya mencapai Rp 2,2 milyar lebih.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi ada yang digunakan untuk pencalonan legislatif terdakwa, namun gagal.

(orb/orb)


Hide Ads