Gaya Santai Koruptor Rp 100 T Saat Diperiksa: Pakai Kaus-Celana Pendek

Kabar Nasional

Gaya Santai Koruptor Rp 100 T Saat Diperiksa: Pakai Kaus-Celana Pendek

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 01 Sep 2022 18:00 WIB
Surya Darmadi
Surya Darmadi (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Surya Darmadi tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group senilai Rp 100 triliun menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi tampak santai saat diperiksa bahkan menggunakan kaus polos dan celana pendek.

Gaya Surya Darmadi bercelana pendek tersebut terlihat dalam video yang dibagikan Puspenkum Kejagung pada 23 Agustus 2022 lalu. Surya Darmadi saat itu dinyatakan sehat setelah dirawat di rumah sakit.

Dilansir dari detikNews, usai dibantarkan penahanannya Surya Darmadi kembali ditahan dan menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa penyidik itulah, Surya Darmadi terlihat memakai kaus putih, bercelana pendek warna biru, dan memakai sendal putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video itu, Surya Darmadi tampak keluar dari Rutan Kejaksaan Agung sambil memegang dada kirinya. Saat diperiksa, terlihat gestur Surya Darmadi tidak tampak tenang, dia menggoyang-goyangkan kakinya sambil berbicara dengan raut muka serius. Dia juga terlihat berkali-kali memasang raut muka marah sambil menunjuk-nunjuk.

Saat itu Surya Darmadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR). Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan (Surya Darmadi) tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR di Rutan Kejagung. Kondisi yang bersangkutan sudah dalam keadaan sehat kemarin dipindahkan dari RS Adhyaksa ke Rutan kejaksaan cabang Salemba," kata Kapuspenkum Ketut, pada Selasa (23/8/2022).

Dalam kasus itu, ada 2 tersangka yang dijerat Kejagung, yaitu R Thamsir Rachman selaku mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma. Jaksa Agung ST Burhanuddin saat itu mengatakan angka Rp 78 triliun itu diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu. Saat itu, menurut Burhanuddin, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.

Kini Kejagung mengungumkan jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara meningkat dalam kasus tersebut mengalami peningkatan. Saat ini berdasarkan hasil perhitungan BPKP jumlah kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 104,1 triliun.

Adapun Rp 104,1 triliun itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

"Jadi awal penyidik menyampaikan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan pada penyidik dari BPKP dari ahli auditor kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun (untuk keuangan), untuk kerugian perekonomian negara senilai 99,2 triliun, sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan senilai Rp 78 triliun," kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).




(dir/dir)


Hide Ads