Duit Korupsi Hampir Rp 1 M Dikembalikan ke Kas Daerah Jabar

Duit Korupsi Hampir Rp 1 M Dikembalikan ke Kas Daerah Jabar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 02 Sep 2022 09:15 WIB
Poster
Ilustrasi duit korupsi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Pemprov Jabar menerima penyerahan barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Uang senilai hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 985.485.200 diterima pemprov untuk kemudian dibukukan menjadi kas daerah.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Jabar Dewi Sartika mengatakan, penyerahan barang bukti tindak pidana korupsi itu dilakukan di Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (1/9/2022). Ia menyatakan, penyerahan tersebut merupakan terobosan untuk pemerintah daerah.

"Ini sebuah terobosan dan bisa menjadi yurisprudensi ke depan," kata Dewi dalam rilis yang diterima detikJabar, Jumat (2/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewi merinci, uang sitaan ini bersumber dari kasus korupsi dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor. Kasus ini melibatkan 3 pelaku dan sudah diadili.

Pemprov Jabar pun akan segera menyurati pemerintah pusat untuk mengonsultasikan terkait penggunaan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sampai 2021 dana BOS memang dikelola oleh provinsi, tapi mulai 2022 langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Kita tentunya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini," tuturnya.

Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan, penyerahan barang bukti uang ke kas Pemprov Jabar itu dilakukan berdasarkan amanat putusan Mahkamah Agung (MA). Hal ini, kata Sekti, menjadi terobosan karena biasanya penyerahan barang bukti tindakan pidana langsung disetorkan ke kas negara.

"Ini untuk pertama kalinya, institusi kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas pemerintah daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA). Karena biasanya ke kas negara," kata dia.

Menurut Sekti, pengembalian ke kas Pemprov Jabar dilakukan sesuai tuntutan yang dibuat tim penuntut umum Kejari Kota Bogor dalam persidangan. "Sehingga dalam kasus ini barang bukti bisa dikembalikan ke kas pemerintah daerah, dan itu diadopsi utuh dalam putusan MA," pungakasnya.

(ral/orb)


Hide Ads