Didakwa Korupsi, Istri Najib Razak Nangis-Ungkit Kontribusi Ibu Negara

Kabar Internasional

Didakwa Korupsi, Istri Najib Razak Nangis-Ungkit Kontribusi Ibu Negara

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 01 Sep 2022 19:40 WIB
FILE - Rosmah Mansor, wife of former Malaysian Prime Minister Najib Razak arrives at Kuala Lumpur High Court in Kuala Lumpur, Malaysia, on Oct. 4, 2018. The wife of jailed ex-Prime Minister Najib Razak arrived in court Thursday, Sept. 1, 2022, for a verdict in her corruption trial involving a 1.25 billion ringgit ($279 million) solar energy project, just days after her husband was imprisoned over the looted 1MDB state fund.(AP Photo/Yam G-Jun, File)
Rosmah Mansor (Foto: AP Photo/Yam G-Jun, File).
Jakarta -

Istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor tak kuasa menahan tangis usai divonis bersalah atas tiga dakwaan korupsi. Rosmah didakwa bersalah atas keterlibatan dalam proyek tenaga surya hybrid untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak senilai 1,25 miliar Ringgit.

Dikutip dari detikNews yang melansir media lokal Malaysia, The Star, Kamis (1/9/2022), Rosmah meminta pengadilan untuk menunjukkan rasa manusiawi pada dirinya. Ia mengaku sebagai korban dari kondisi saat ini.

"Jika ini terjadi pada saya sekarang, ini bisa terjadi pada Anda. Saya adalah korban dari semua ini. Mereka telah melakukan ini pada suami saya," katanya sembari menyeka air mata. "Saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini." tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosmah turut menyinggung kontribusinya selama ini kepada negara Malaysia saat suaminya masih berstatus sebagai perdana menteri. Sebagai ibu negara kala itu, Rosmah menggulirkan program Permata untuk pendidikan usia dini di Malaysia.

"Saya pernah menjadi Ibu Negara, dan saya memulai Permata. Tidak ada yang melihat saya mengambil uangnya, tidak ada yang melihat saya menghitung uangnya. Tapi jika itu kesimpulannya, tidak apa lah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hakim Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rosmah dalam sidang yang digelar Kamis (1/9) waktu setempat. Putusan bersalah itu dijatuhkan setelah menolak permintaan Rosmah untuk mengganti dirinya sebagai hakim yang mengambil putusan dalam persidangan.

Dalam putusan singkatnya, hakim Mohamed Zaini menyatakan telah melakukan evaluasi maksimum dalam kasus ini, dan mendapati pembelaan yang disampaikan Rosmah hanyalah penyangkalan dan tidak berdasar.

"Jaksa telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan tersebut," demikian putusan hakim Mohamed Zaini.

Dalam persidangan kasus ini, jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta Ringgit (US$ 41,8 juta) dan menerima 6,5 juta Ringgit karena membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan selama pemerintahan suaminya.

Istri Najib Razak itu masih menghadapi 17 dakwaan lainnya yang melibatkan tindakan penggelapan pajak dan pencucian uang.

Wanita berusia 70 tahun itu telah lama dikecam oleh warga Malaysia karena banyaknya koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya yang diperoleh dalam perjalanan belanja ke luar negeri.

(ral/mso)


Hide Ads