Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir. Teranyar, tujuh perwira polisi ditetapkan jadi tersangka.
Mereka jadi tersangka gegara dugaan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus pembunuhan tersebut. Dari ketujuh perwira itu, Irjen Ferdy Sambo salah satunya.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini (Kamis 1 September) bertambah menjadi 7 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikNews, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.
Agung mengungkapkan sidang kode etik digelar pada Kamis (1/9), juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto. "Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.
Sidang kode etik kepada para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.
"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.
Adapun tujuh tersangka itu adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propram Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.