Putri Chandrawathi Akan Dikonfrontasi dengan Kuat Ma'ruf dan Bharada E

Kabar Nasional

Putri Chandrawathi Akan Dikonfrontasi dengan Kuat Ma'ruf dan Bharada E

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 31 Agu 2022 08:36 WIB
Jakarta -

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo kembali diperiksa penyidik hari ini. Dia akan dikonfrontasi dengan 3 tersangka lain terait kejadian di Magelang sebelum pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.

Rencana pemeriksaan itu awalnya dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Putri dijadwalkan diperiksa pada Rabu (31/8).

Seperti diketahui, Putri telah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki suaminya Ferdy Sambo. Dia terakhir menjalani pemeriksaan pada Jumat (26/8) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Rabu (31/8) akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari detikNews, Rabu (31/8/2022).

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri adalah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Selain itu, ada saksi bernama Susi yang merupakan ART Putri.

ADVERTISEMENT

"Konfrontir, ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang," kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Andi Rian menyebut tak ada masalah pemeriksaan Putri dilakukan setelah rekonstruksi digelar. Menurutnya pemeriksaan menggunakan metode konfrontasi dilakukan untuk menggali keterangan para tersangka yang berbeda satu sama lain.

"Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai itu akan dikonfrontir, tidak semuanya," jelas Andi.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

(mso/mso)


Hide Ads