Komnas HAM akan merampungkan penyusunan laporan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat pekan ini.
Dilansir detikNews, Komnas HAM akan menjadikan keterangan rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat sebagai tambahan laporan.
"Komnas HAM saat ini sedang dalam proses finalisasi laporan, artinya informasi keterangan dan data-data tambahan yang didapatkan dari pagi sampai sore ini akan menjadi tambahan kami memfinalkan laporan," papar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya dalam Minggu ini, Komnas HAM akan menyerahkan laporan tersebut ke Timsus Polri.
"Dan minggu ini rencananya akan kami serahkan kepada teman-teman Timsus Polri, dan ini tidak berapa lama lagi," ujarnya.
"Artinya, kami juga menginginkan bahwa nanti semua keterangan atau bukti data dari semua pihak diuji di pengadilan, termasuk dari Komnas HAM," sambung Beka.
Untuk diketahui, Komnas HAM diikutsertakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Komnas HAM mengapresiasi rekonstruksi digelar secara imparsial atau tidak berpihak.
"Semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik. Kedua, dalam konteks HAM, proses tadi dilakukan secara imparsial," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam seusai rekonstruksi di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dia melihat penyidik memberikan kesempatan kepada pihak-pihak tersangka yang memiliki pengakuan berbeda-beda dalam rekonstruksi. Menurutnya, proses rekonstruksi tersebut sesuai dengan prinsip HAM.
"Sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya diberi hak-hak seluas-luasnya. Ini praktik yang baik," ucap dia.
Dia berharap praktik rekonstruksi secara imparsial ini juga diterapkan di kasus lain. Proses rekonstruksi berjalan sekitar 7,5 jam dengan sebanyak 78 adegan yang diperankan.
(iqk/iqk)