Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut mengaitkan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sambo bahkan memerintahkan anak buahnya menulis kronologi pelecehan di atas kertas HVS.
Perintah Sambo itu diutarakan kepada AKBP Arif Rachman Arifin yang menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri. Dilansir detikX, Sambo meminta agar kronologi pelecehan dibuat sesuai dengan skenario.
Baca juga: Bersih-bersih Darah Geng Sambo |
Kronologi yang dibuat di kertas itu pun diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit. Kepada Ridwan Arif berpesan agar pertanyaan-pertanyaan BAP sesuai dengan jawaban yang ada dalam HVS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya di sidang etik Sambo, Ridwan sampai berdebat dengan Arif terkait laporan itu. Namun, lantaran tahu itu perintah dari Sambo, Ridwan pun luluh. Ridwan lantas memanggil Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi untuk menjelaskan permintaan Sambo.
Budhi Herdi mengatakan, ketika dia tiba di ruangan Ridwan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat Ridwan sedang membuat konsep laporan BAP untuk istri Sambo. Budhi sempat bertanya kepada Ridwan apakah dia sudah memeriksa Putri. Namun Ridwan menjawab sudah mendapatkan kronologinya dari Arif dan Kompol Yusuf.
Tim detikX telah berupaya menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengkonfirmasi seluruh temuan ini. Namun, sampai naskah ini diterbitkan, Dedi belum menjawab telepon maupun pesan singkat kami. Sementara itu, Kabag Penum Kombes Nurul Azizah mengaku tidak tahu-menahu soal isi sidang etik Sambo. Dia meminta tim detikX langsung menghubungi timsus.
Tim detikX juga telah menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono terkait temuan ini. Namun Syahar sama sekali tidak menggubris permohonan wawancara. Tim detikX juga menghubungi komisioner Kompolnas Pudji Hartanto, yang mengklaim hadir dalam persidangan etik Sambo. Pudji tidak membantah cerita yang kami dapatkan. Dia lantas memberikan pernyataan Sambo yang ia catat pada saat sidang etik berlangsung.
"Saya membenarkan semua keterangan saksi di sidang etik ini walaupun ada beberapa hal yang akan saya buktikan sebagai pembelaan saat di sidang pengadilan pidana nantinya," kata Sambo sebagaimana disampaikan Pudji kepada reporter detikX.
Tim detikX juga telah berupaya menghubungi pengacara Sambo, Arman Hanis, untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sambo dalam sidang etik itu. Namun Arman menolak permintaan wawancara kami dengan menyatakan bahwa dia akan berbicara pekan ini kepada media.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Mereka dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Simak Video "Video: Kebakaran Sukahaji Bandung, Pedagang Kayu Ada yang Rugi Sampai Rp 150 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(dir/dir)