Kekecewaan pihak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tak bisa ikut rekonstruksi berbuntut panjang. Bahkan pihak Brigadir J mengancam melaporkan ke Presiden Jokowi.
"Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (30/8/2022).
Dia menyebut akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden Jokowi dalam pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan berbicara sama Presiden dan atau oleh salah satu Menkonya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini," ujarnya.
Dia mengaku kecewa atas tindakan Polri yang tak mengizinkan dirinya menyaksikan langsung proses rekonstruksi. Padahal, rekonstruksi itu berkaitan dengan pembunuh kliennya.
Hal senada diungkapkan Jhonson Panjaitan. Dia menyebut proses rekonstruksi tak berpihak pada korban.
"Kan kalau kitaita mau bicara perspektif keadilan kan biasannya keadilan korban ya kan. Terus kami ini kan pengacara korban masa di kaya begini. Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban enggak," ujar Jhonson.
Menurutnya, transparansi dalam proses rekonstruksi yang sempat digaungkan hanya omong kosong. Dia pun mempertanyakan makna transparansi yang dimaksudkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Karena itu kita harus terus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi nggak transparan kaya begini. Ini artinya apa? Kan omong kosong semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini. Jadi kalau ditanya hukum? tanya hukum yang ngomong transparan itu akuntabel itu apa? Apakah akuntabel itu nggak ke publik dan nggak ke korban?" tuturnya.
Polri sendiri buka suara soal tak izinkan pengacara mengikuti jalannya rekonstruksi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meyebut rekonstruksi hanya dihadiri oleh penyidik.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi.
Andi Rian mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang mengawasi rekonstruksi.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.
(dir/dir)